Pembatasan Usia Jemaah Haji dan Ibadah Umrah

Sejak diberlakukannya pembatasan usia Jemaah haji di bawah 65 tahun dan pengurangan kuota oleh Pemerintah Saudi Arabia dalam penyelenggaraan ibadah tahun tahun 1443 H/2022 M, terdapat kecenderungan masyarakat untuk memilih melaksanakan ibadah umrah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan Moh. Nasim, mengimbau masyarakat tidak terburu-buru untuk membatalkan haji dengan menarik setoran awal daftar haji, dan juga lebih selektif dalam menentukan biro perjalanan/travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Sering kami sampaikan bahwa pembatasan usia jemaah haji harus kurang 65 tahun, hanya berlaku di tahun 1443 H/2022 M, ketentuan berasal dari Saudi Arabia, kita berharap hanya tahun sekarang saja karena dikaitkan dengan pandemik COVID-19 yang masih menjadi ancaman keselamatan di Saudi Arabia maupun di negara asal jemaah haji,”, ungkap Moh. Nasim, Kamis (21/7) sebelum berangkat monitoring KUA di Kec. Tulakan.
Seiring dengan hal tersebut di atas, terdapat beberapa jemaah yang berencana menarik setoran awal daftar haji untuk digunakan menjalankan ibadah umrah, karena merasa tidak ada harapan dapat menjalankan ibadah haji terbentur usia. Mengenai hal ini Moh. Nasim menyatakan, “Setoran awal 25 juta rupiah, diniatkan untuk ibadah haji. Mohon tidak terburu-buru memutuskan menarik kembali setoran awal karena usia tidak bisa melaksanakan ibadah haji,” ujar pak Nasim.
Selain itu, Kantor Kemenag Kab. Pacitan juga menghimbau masyarakat tidak mudah tergiur promosi dan iklan PPIU, lebih sunnah, murah, profesional dan prima. Cara yang paling mudah adalah mencari dan menelusuri dari “track record” dari PPIU melalui media social dan internet. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah prinsip 5 PASTI Umrah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, yaitu Pasti Travelnya, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, dan Pasti Visanya.
Biro perjalanan atau travel umroh (PPIU) resmi Kantor Cabang di Pacitan tidak ada, namun semua PPIU yang saat ini ada hanya perwakilan dari pusat.
“Kami sangat berharap PPIU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pacitan, yang selama ini dijalankan oleh orang perorang – sebagaimana layaknya salesman – segera secara resmi mengurus ijin penunjukan cabang PPIU dalam rangka untuk pengendalian dan pengawasan,” ungkap Nasim mengakhiri pembicaraan. [kdp1334].
Tag: