Monitoring PTM terbatas

Menyampaikan PTM dihadapan Guru dan TU sesuai SE no 4 tahun 2021
Menindaklanjuti Surat Edaran No 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Akademik 2021/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tanggal 13 September 2021.
Sebagaimana disampaikan pada surat edaran tersebut, pelaksanaan PTM terbatas tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan akademika serta masyarakat sekitarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, kami melakukan monitoring pelaksanaan PTM tersebut, untuk proses pengisiannya bisa buka di link PTM.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.HW
Tag:
Tag: